MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 10.000 pekerja sektor informal ber-KTP Kota Bekasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa program ini menyasar berbagai profesi informal, seperti ojek online (ojol), sopir, kuli, pedagang, hingga pemulung.
“Mereka semua adalah pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan,” ujarnya.
Premi sebesar Rp201 ribu per tahun per peserta akan dibayarkan penuh oleh Pemkot Bekasi melalui APBD.
Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga.
Kebijakan ini melengkapi cakupan BPJS Kesehatan yang telah dinikmati seluruh warga Kota Bekasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tri Adhianto menjelaskan, “BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berbeda. Jika BPJS Kesehatan sudah ter-cover, BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.”
Calon penerima manfaat akan dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tri Adhianto berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan bagi pekerja informal sekaligus mewujudkan keadilan sosial. “Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tandasnya.
Dengan ini, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus memprioritaskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil dan pekerja rentan sebagai penggerak ekonomi kota.









