Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui situs resmi sebelum menerima tawaran kerja. Calon pekerja juga diminta tidak menyerahkan dokumen asli sebelum ada kontrak kerja yang jelas dan sah secara hukum.
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik perdagangan orang. Jika menemukan indikasi TPPO, warga dapat segera melapor melalui Hotline SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, atau ke Kepolisian di nomor 110, serta hotline 0-800-1000-000.
Dengan kewaspadaan bersama, pemerintah berharap masyarakat terhindar dari jeratan TPPO dan dapat memperoleh pekerjaan yang aman, layak, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











