Menu

Mode Gelap
BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus BUMN Kontrak Jangan Boros untuk Pesta Nikah, Beli Rumah Lebih Prioritas Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Bawa Laptop dan Nostalgia

Info Akademia

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

badge-check


					Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku penunjang pembelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Matrasnews pada, Kamis 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.

MatrasNews: Apakah sekolah memfasilitasi buku penunjang belajar siswa?

Kadisdik: Tidak boleh ada siswa yang kekurangan buku paket penunjang pembelajaran. Buku adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kurang, sekolah harus membeli lagi sesuai jumlah siswa tidak boleh kurang.

MatrasNews: Apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dianjurkan untuk dibeli siswa?

Kadisdik: Sekolah yang masih “bandel” menjual LKS di luar sudah melanggar aturan. LKS seharusnya dibuat oleh guru, karena guru yang paling memahami evaluasi pembelajaran. Soal-soal dalam LKS harus disesuaikan dengan materi yang diajarkan. Menjual LKS dilarang dan tidak dianjurkan.

Matrasnews: Bagaimana jika buku dijual di luar sekolah?

Kadisdik: Buku referensi (seperti buku mata pelajaran) diperbolehkan tapi tidak diwajibkan. Misal, untuk matematika, siswa yang ingin belajar lebih dalam boleh membeli, tapi yang tidak mampu cukup mengandalkan materi dari guru.

Matrasnews: Bagaimana sosialisasi kebijakan ini ke kepala sekolah?

Kadisdik: Kita akan undang semua dalam waktu dekat akan ada pembinaan oleh Wali Kota Bekasi dan Inspektorat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas. Aturan BOS Pusat sudah jelas: sekolah wajib sediakan buku, bukan memperjualbelikannya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan merata tanpa membebani siswa secara finansial. Larangan penjualan LKS/buku penunjang telah diatur dalam kebijakan BOS, Sekolah diharapkan kreatif menyusun materi ajar mandiri, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca Lainnya

Mutiara Faiza Siswi MAN Insan Cendekia Tembus 7 Kampus Dunia, Dapat Beasiswa 80 Persen ke Jepang

14 April 2026 - 00:01 WIB

Anies Baswedan: Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi pada Kecakapan Teknis

13 April 2026 - 01:17 WIB

Anies Baswedan Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi Pada Kecakapan Teknis

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan

13 April 2026 - 01:14 WIB

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan

SMAN 1 Klaten Wakili Jateng di LCC MPR Tingkat Nasional

13 April 2026 - 00:38 WIB

Hasil Sementara TKA SMP: Mirip dengan SMA, Numerasi Jadi Sorotan

13 April 2026 - 00:01 WIB

Trending di Info Akademia