Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

Info Akademia

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

badge-check


					Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku penunjang pembelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Matrasnews pada, Kamis 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.

MatrasNews: Apakah sekolah memfasilitasi buku penunjang belajar siswa?

Kadisdik: Tidak boleh ada siswa yang kekurangan buku paket penunjang pembelajaran. Buku adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kurang, sekolah harus membeli lagi sesuai jumlah siswa tidak boleh kurang.

MatrasNews: Apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dianjurkan untuk dibeli siswa?

Kadisdik: Sekolah yang masih “bandel” menjual LKS di luar sudah melanggar aturan. LKS seharusnya dibuat oleh guru, karena guru yang paling memahami evaluasi pembelajaran. Soal-soal dalam LKS harus disesuaikan dengan materi yang diajarkan. Menjual LKS dilarang dan tidak dianjurkan.

Matrasnews: Bagaimana jika buku dijual di luar sekolah?

Kadisdik: Buku referensi (seperti buku mata pelajaran) diperbolehkan tapi tidak diwajibkan. Misal, untuk matematika, siswa yang ingin belajar lebih dalam boleh membeli, tapi yang tidak mampu cukup mengandalkan materi dari guru.

Matrasnews: Bagaimana sosialisasi kebijakan ini ke kepala sekolah?

Kadisdik: Kita akan undang semua dalam waktu dekat akan ada pembinaan oleh Wali Kota Bekasi dan Inspektorat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas. Aturan BOS Pusat sudah jelas: sekolah wajib sediakan buku, bukan memperjualbelikannya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan merata tanpa membebani siswa secara finansial. Larangan penjualan LKS/buku penunjang telah diatur dalam kebijakan BOS, Sekolah diharapkan kreatif menyusun materi ajar mandiri, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca Lainnya

University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional

19 Mei 2026 - 00:04 WIB

Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

18 Mei 2026 - 01:37 WIB

Buku The Pancasila Market Economy Diluncurkan

13 Mei 2026 - 00:23 WIB

9 Mahasiswa Hamzanwadi Magang di Perusahaan Hotel Raksasa Jepang

12 Mei 2026 - 00:05 WIB

PIER Universitas Paramadina dan KAS Latih 30 Guru Demokrasi

8 Mei 2026 - 11:31 WIB

Trending di Info Akademia