Menu

Mode Gelap
Kebaya Noni Melenggang di Hari Kebaya Nasional Darya-Varia Buka Jalan bagi Peneliti Perempuan di Usia Emas 50 Tahun Anak Muda Berteriak, Aktivis 98 dan Mahasiswa Kaji Ulang Kondisi Bangsa Politik adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Mesin Kekayaan Menko Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli dan Cegah Main Hakim Sendiri Zona Buang Ditutup, TPST Bantargebang Bertahap Tinggalkan Open Dumping

Info Akademia

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

badge-check

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku penunjang pembelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Matrasnews pada, Kamis 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.

MatrasNews: Apakah sekolah memfasilitasi buku penunjang belajar siswa?

Kadisdik: Tidak boleh ada siswa yang kekurangan buku paket penunjang pembelajaran. Buku adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kurang, sekolah harus membeli lagi sesuai jumlah siswa tidak boleh kurang.

MatrasNews: Apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dianjurkan untuk dibeli siswa?

Kadisdik: Sekolah yang masih “bandel” menjual LKS di luar sudah melanggar aturan. LKS seharusnya dibuat oleh guru, karena guru yang paling memahami evaluasi pembelajaran. Soal-soal dalam LKS harus disesuaikan dengan materi yang diajarkan. Menjual LKS dilarang dan tidak dianjurkan.

Matrasnews: Bagaimana jika buku dijual di luar sekolah?

Kadisdik: Buku referensi (seperti buku mata pelajaran) diperbolehkan tapi tidak diwajibkan. Misal, untuk matematika, siswa yang ingin belajar lebih dalam boleh membeli, tapi yang tidak mampu cukup mengandalkan materi dari guru.

Matrasnews: Bagaimana sosialisasi kebijakan ini ke kepala sekolah?

Kadisdik: Kita akan undang semua dalam waktu dekat akan ada pembinaan oleh Wali Kota Bekasi dan Inspektorat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas. Aturan BOS Pusat sudah jelas: sekolah wajib sediakan buku, bukan memperjualbelikannya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan merata tanpa membebani siswa secara finansial. Larangan penjualan LKS/buku penunjang telah diatur dalam kebijakan BOS, Sekolah diharapkan kreatif menyusun materi ajar mandiri, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Masa Depan Ekonomi Halal Indonesia: Antara Potensi dan Tantangan Tata Kelola

24 Juli 2026 - 02:28 WIB

Wagub Rano Karno Dorong Ruang Publik Inklusif di Tengah Tantangan Reformasi

22 Juli 2026 - 00:04 WIB

Seminar Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan di Era AI

21 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kampus Merah Putih: Mengukur Dampak Diskursus, Bukan Sekadar Ranking

20 Juli 2026 - 00:04 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung SMA Labschool Ciracas

20 Juli 2026 - 00:02 WIB

Trending di Info Akademia