Menu

Mode Gelap
Anim Imamuddin Ajak Warga Jatisampurna Rawat Tradisi Babaritan Sedekah Bumi IFBEX 2026 Hadir di Bekasi, Dorong Peluang Usaha Franchise dan Kemitraan Grand Final ASIED 2026: Ketika Esports Jadi Jembatan Talenta Digital Indonesia-AS Rapsodia Nusantara 10 Pianis Remaja Raih Juara di Kansas City Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global

Info Akademia

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

badge-check

Wawancara Eksklusif dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Larangan Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku penunjang pembelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Matrasnews pada, Kamis 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.

MatrasNews: Apakah sekolah memfasilitasi buku penunjang belajar siswa?

Kadisdik: Tidak boleh ada siswa yang kekurangan buku paket penunjang pembelajaran. Buku adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kurang, sekolah harus membeli lagi sesuai jumlah siswa tidak boleh kurang.

MatrasNews: Apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dianjurkan untuk dibeli siswa?

Kadisdik: Sekolah yang masih “bandel” menjual LKS di luar sudah melanggar aturan. LKS seharusnya dibuat oleh guru, karena guru yang paling memahami evaluasi pembelajaran. Soal-soal dalam LKS harus disesuaikan dengan materi yang diajarkan. Menjual LKS dilarang dan tidak dianjurkan.

Matrasnews: Bagaimana jika buku dijual di luar sekolah?

Kadisdik: Buku referensi (seperti buku mata pelajaran) diperbolehkan tapi tidak diwajibkan. Misal, untuk matematika, siswa yang ingin belajar lebih dalam boleh membeli, tapi yang tidak mampu cukup mengandalkan materi dari guru.

Matrasnews: Bagaimana sosialisasi kebijakan ini ke kepala sekolah?

Kadisdik: Kita akan undang semua dalam waktu dekat akan ada pembinaan oleh Wali Kota Bekasi dan Inspektorat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas. Aturan BOS Pusat sudah jelas: sekolah wajib sediakan buku, bukan memperjualbelikannya.

Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan merata tanpa membebani siswa secara finansial. Larangan penjualan LKS/buku penunjang telah diatur dalam kebijakan BOS, Sekolah diharapkan kreatif menyusun materi ajar mandiri, Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang

17 Juli 2026 - 07:41 WIB

Manusia di Zaman Edan: The Lead Institute Paramadina Bahas Kritik Herbert Marcuse dan Cak Nur

9 Juli 2026 - 00:09 WIB

Ketimpangan Pendidikan Tinggi: Rektor Paramadina Sebut PTN “Menindas” PTS

9 Juli 2026 - 00:08 WIB

Ketimpangan Pendidikan Tinggi: Rektor Paramadina Sebut PTN "Menindas" PTS

Misteri Kuota SMPN 1 Sukaraja Bogor: 33 Siswa Gugur, Data Ditutup Rapat, Disdik Bungkam

9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar 13 Tahun dan Penguatan Anggaran Pendidikan

9 Juli 2026 - 00:03 WIB

Trending di Info Akademia