Anggota Komisi X DPR menjelaskan bahwa melalui sistem ini, kursi yang ditinggalkan peserta yang mengundurkan diri atau tidak daftar ulang dapat langsung diisi oleh peserta cadangan sesuai peringkat. Dengan demikian, kursi kosong dapat diminimalkan tanpa perlu melakukan seleksi ulang, sehingga daya tampung PTN dimanfaatkan secara lebih optimal dan tidak ada lagi kursi yang terbuang.
Selain itu, Komisi X DPR juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi regulasi bantuan pendidikan, terutama terkait sinkronisasi data PIP dengan KIP Kuliah.
DPR berkomitmen mengawal kebijakan agar tidak ada siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena kendala ekonomi, sekaligus memastikan sistem penerimaan mahasiswa baru semakin inklusif dan tepat sasaran.

Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.