Menu

Mode Gelap
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Kampoeng Ramadan The Apurva Kempinski Bali Hadirkan Pelayaran Rempah Nusantara Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan IRT di Duren Sawit Bank Syariah Dorong Pembiayaan UMKM Halal Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026 Lurah Harapan Jaya Geser ke Disdukcapil Kota Bekasi

News

Perpanjangan SIM Bisa lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

badge-check


					Perpanjangan SIM Bisa lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi itu, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dikutip dalam keterangan resmi Humas Polri, Jumat (2/8/2024), menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online itu juga memerlukan pembayaran biaya administrasi untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi itu, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan IRT di Duren Sawit

27 Februari 2026 - 15:37 WIB

IMG 20260226 WA0010

Produk Berunsur Hewani Wajib Bersertifikat Halal per 2026

27 Februari 2026 - 13:44 WIB

IMG 20260226 WA0016 copy 1058x744

Lurah Harapan Jaya Geser ke Disdukcapil Kota Bekasi

27 Februari 2026 - 13:12 WIB

IMG 20260203 164140 045 copy 1406x989

Menu Makan Bergizi Gratis Dikeluhkan, Sultan HB X Minta Harga Dicantumkan

27 Februari 2026 - 02:29 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis Dikeluhkan Sultan HB X Minta Harga Dicantumkan

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, Tersangka BPP Ditahan

27 Februari 2026 - 02:14 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Trending di News