Menu

Mode Gelap
SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan DKI Jakarta Gelar Imunisasi Kejar Campak Serentak Sepanjang Maret 2026 Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi Global Geopark Indonesia oleh UNESCO

News

Bupati Aceh Selatan Dicopot Usai Umrah di Tengah Bencana


					Bupati Aceh Selatan Dicopot Usai Umrah di Tengah Bencana Perbesar

MATRASNEWS, ACEH – Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap kader dan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan mencopotnya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra setempat.

Tindakan ini menyusul kontroversi keberangkatan Mirwan untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya dan sebagian besar Aceh.

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani, mengonfirmasi pemecatan tersebut pada Jumat (5/12/2025). Ia menyatakan sikap kepemimpinan Mirwan sangat disayangkan dan dinilai mengabaikan tanggung jawab publik.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi dan pendalaman. Sikap seorang pemimpin yang tidak berada di tengah rakyatnya ketika sedang mengalami kesulitan, apalagi dalam status tanggap darurat bencana, sangat tidak mencerminkan nilai-nilai partai,” kata Muzani dalam pernyataan resminya.

Kontroversi muncul ketika Mirwan MS diketahui berada di Tanah Suci untuk umrah, sementara Kabupaten Aceh Selatan masih berstatus tanggap darurat bencana.

Banjir dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tindakan Bupati ini juga memantik pertanyaan dari sudut pandang syariat Islam, khususnya terkait konsep fikih prioritas (Fiqh al-Aulawiyat). Para ulama menjelaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, kewajiban kolektif (Fardu Kifayah) untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi penderitaan masyarakat (sebagaimana dalam Maqasid Syariah) menjadi jauh lebih utama.

“Menanggulangi bencana yang merupakan kemudaratan (mafasid) adalah prioritas. Kehadiran dan peran langsung seorang pemimpin adalah kemaslahatan (masalih) yang mendesak,” kata Ustaz Abdul Malik, seorang pengajar fikih di Banda Aceh, ketika dimintai pendapat terpisah.

Ia menambahkan, meskipun umrah adalah ibadah yang baik (sunah), meninggalkan kewajiban yang lebih mendesak dan bersifat fardu kifayah di tengah kondisi darurat dapat dianggap mengabaikan tanggung jawab yang lebih utama.

Pencopotan Mirwan dari posisi ketua partai di tingkat cabang menunjukkan respons cepat Gerindra dalam mengelola isu yang berpotensi merusak citra. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal tegas tentang ekspektasi partai terhadap kader-kadernya yang memegang jabatan publik.

Sampai berita ini diturunkan, Mirwan MS belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatannya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Ia dilaporkan masih berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah.

Statusnya sebagai Bupati Aceh Selatan hingga saat ini tidak berubah, karena pencopotan tersebut murni bersifat struktural internal partai.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan

13 Maret 2026 - 03:04 WIB

Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan

13 Maret 2026 - 02:57 WIB

Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap

13 Maret 2026 - 00:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

13 Maret 2026 - 00:56 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi Global Geopark Indonesia oleh UNESCO

13 Maret 2026 - 00:51 WIB

Trending di News