MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang ditandatangani pada Kamis (12/3/2026) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan kebijakan ini bertujuan agar penggunaan teknologi di lembaga pendidikan memperhatikan kesiapan dan perkembangan peserta didik, mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno usai penandatanganan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menambahkan, langkah ini penting mengingat besarnya jumlah anak Indonesia yang menjadi pengguna internet. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak sekadar menjadi pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sesuai usia mereka.











Komentar ditutup.