Menu

Mode Gelap
SDIT Ar-Raudhah Bekasi Gelar Ifthar Ramadan SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan DKI Jakarta Gelar Imunisasi Kejar Campak Serentak Sepanjang Maret 2026 Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

News

Indonesia Blokir AI Grok: Tonggak Keamanan Siber dan Perlindungan Kelompok Rentan

badge-check


					Indonesia Blokir AI Grok: Tonggak Keamanan Siber dan Perlindungan Kelompok Rentan Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan memblokir layanan kecerdasan buatan generatif, Grok. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara tegas menghentikan akses suatu layanan AI karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan publik, khususnya perlindungan perempuan dan anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual digital.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan sekadar sensor, melainkan intervensi negara untuk menutup celah ancaman baru. Menurutnya, penyalahgunaan AI seperti Grok telah berkembang menjadi ancaman terhadap identitas, martabat, dan keamanan psikologis.

“Ketika teknologi memungkinkan manipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara non-konsensual dengan realisme tinggi, negara wajib hadir melindungi kelompok rentan,” tegas Pratama dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa maraknya konten asusila berbasis AI menandai perubahan karakter kejahatan siber, dari peretasan sistem menjadi serangan langsung terhadap kehormatan pribadi. Pemblokiran dinilai sebagai instrumen terakhir ketika pengamanan mandiri platform dinilai gagal.

Dari perspektif keamanan nasional, langkah ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian. Grok, yang terintegrasi di ekosistem media sosial terbuka, dinilai memiliki celah keamanan konten yang signifikan dan berpotensi menjadikan ruang digital Indonesia ladang kekerasan berbasis gender serta eksploitasi anak.

Kebijakan ini juga menegaskan posisi Indonesia bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan nilai perlindungan manusia. Di saat banyak negara masih menunggu konsensus global, Indonesia memilih proaktif dengan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.

Dalam konteks tata kelola AI global, pemblokiran Grok berpotensi menjadi preseden penting, mengirimkan sinyal kuat bahwa inovasi tanpa tanggung jawab menghadirkan risiko serius.

“Indonesia menunjukkan bahwa regulasi tidak selalu tertinggal dari inovasi. Dalam kasus ini, negara justru berada di garis depan,” ujar Pratama.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemblokiran bukan solusi akhir. Pemerintah perlu melanjutkan dengan dialog teknis dan kebijakan komprehensif, seperti penetapan standar keamanan AI, audit independen, serta penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

“Pemblokiran Grok harus menjadi pintu masuk bagi penguatan tata kelola AI yang aman, etis, dan berpihak pada keselamatan publik,” pungkas Pratama.

 

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan

13 Maret 2026 - 03:04 WIB

Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan

13 Maret 2026 - 02:57 WIB

Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap

13 Maret 2026 - 00:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

13 Maret 2026 - 00:56 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi Global Geopark Indonesia oleh UNESCO

13 Maret 2026 - 00:51 WIB

Trending di News