Matras News, Bekasi – Upaya Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam meningkatkan keselamatan penumpang menggunakan bus angkutan terus ditingkatkan, melalui ramp check kepada 12 Perusahaan Otobus (PO) pariwisata yang ada di Kota Bekasi.
Dishub Kota Bekasi terus menghimbau kepada Bus angkutan baik yang ada di kota Bekasi, baik yang hanya melintas atau transit, untuk menyiapkan Bus yang layak secara fisik dan administrasi.
Lalu bagaimana dengan pengecekan kepada Bus yang hanya melintas di Kota Bekasi.Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Hermawan menerangkan, untuk Bus angkutan yang ada di luar terminal tersebut pengawasannya sudah beda lagi, bukan pengawasan dari kami,” terangnya.
“Seharusnya baik Bus angkutan yang melintas ataupun transit, wajib dan harus memasuki terminal induk terlebih dahulu.
Ketika mencantumkan daerah harus memasuki terminalnya.
Hal tersebut mempermudah kami melakukan pengecekan secara berkala, seperti berangkat jam berapa, membawa berapa penumpang, menurunkan penumpang berapa dan terlebih pengecekan Fisik dan administrasinya,” pungkas Hermawan kepada matrasnews.com pada, Selasa 17 September 2024.
“Kami sudah mencoba mengusulkan, untuk setiap angkutan yang melintas baik AKAP yang asal tujuannya bukan ke Bekasi, itu harus wajib masuk ke terminal.
Hal tersebut untuk memudahkan kita melakukan pendataan naik turunnya penumpang, sehingga lebih tertib lagi.
Ketika masuk ke Kota Bekasi wajib masuk ke terminalnya, bukan masuk ke kotanya saja.
“Jadi dengan penerapan seperti itu tidak ada lagi diluar sana menjadi titik-titik terminal bayangan,” terang Hermawan.












Komentar ditutup.