MATRASNEWS, JAKARTA – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dinilai tidak sesuai komitmen. Potongan aplikasi masih lebih besar dari batas maksimal 8 persen.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menemukan fakta di lapangan menunjukkan potongan berkisar 16 hingga 24 persen untuk layanan pengantaran penumpang roda dua. Ketua SPAI Lily Pujiati membeberkan contoh perhitungan yang mencerminkan ketimpangan ini.
Konsumen membayar Rp 34.000. Platform memotong biaya aplikasi Rp 5.000 dan asuransi Rp 1.000. Sisanya Rp 28.000 dipotong 8 persen lagi. Pengemudi hanya terima Rp 25.760. Artinya, potongan riil mencapai 24 persen,” ujar Lily, Rabu (1/7).












Komentar ditutup.