Desakan Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi
MATRASNEWS, CIKARANG — Empat organisasi masyarakat memberi tenggat waktu 14 hari kepada Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, untuk mengevaluasi jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Aliansi Ormas Bekasi (AOB), Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW), Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), dan Forum Remaja Mahasiswa Indonesia (FORMASI) menyampaikan ultimatum tersebut usai audiensi di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (24/7/2026).
Plt Bupati Bekasi meminta waktu dua minggu untuk melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kajian Dewan Pengawas dan kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal. “Kami menghormati permintaan waktu itu, tetapi bukan berarti tuntutan masyarakat mereda,” tegas Ketua Umum AOB.

Aliansi menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah daerah. Pertama, evaluasi seluruh jajaran direksi dan pejabat yang diduga terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, pemberhentian Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, S.HI., menyusul mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai yang disertai ancaman mogok kerja.
Ketiga, penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap direksi dan pejabat di lingkungan perusahaan daerah. Keempat, pemeriksaan narkoba bagi seluruh pegawai, pejabat, dan direksi BUMD Tirta Bhagasasi untuk memastikan sterilisasi dari bahaya narkoba.
Ketua Umum PUSBAKUM SAW, Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., menilai evaluasi internal tidak cukup menjawab persoalan publik. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Audit Investigasi Mandiri yang bekerja independen, profesional, dan bebas konflik kepentingan.
“Audit independen diperlukan agar seluruh dugaan persoalan dapat diperiksa menyeluruh sehingga menghasilkan rekomendasi kredibel,” ujarnya.












Komentar ditutup.