MATRASNEWS, BEKASI — Penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan SS Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada 22 – 23 April 2026 memicu beragam reaksi publik.
Kawasan padat yang telah memiliki struktur RT/RW itu dinilai tak bisa ditangani dengan pendekatan sederhana.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari PAN, Hj. Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa persoalan di lokasi sudah kompleks. “Kalau sudah sampai terbentuk RT/RW, persoalannya bukan sekadar bangunan liar, tapi sudah masuk ke dimensi sosial, administrasi, dan politik lokal. Pendekatannya tidak bisa hanya ‘bongkar’,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Evi, penertiban wajib berlandaskan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung, serta Perda RTRK dan RDTR Kota Bekasi. Namun, eksekusi di lapangan harus terstruktur dan berkeadilan.
Ia mengusulkan audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota (Itko), penerapan SOP mulai dari surat peringatan hingga pendataan warga, serta pendekatan humanis. “Jangan sampai bangunan dibongkar, tetapi warga dibiarkan terlantar tanpa solusi,” tegasnya.
Pemerintah diminta menyiapkan skema relokasi seperti rusunawa atau hunian sementara, serta melibatkan warga dalam forum dialog. “Saya tidak menolak penertiban, tetapi menolak ketidakhadiran pemerintah dalam memberikan solusi. Keadilan sosial wajib dijamin,” pungkas Evi. (ADV)











Komentar ditutup.