”Yang kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait produk makanan halal. Sebagai wakil rakyat, kami mempunyai kewajiban menyampaikan isi dan tujuan aturan ini kepada publik,” ujar Latu.
Ia menambahkan, kelengkapan legalitas dan sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan aturan administrasi, melainkan instrumen penting agar UMKM Kota Bekasi dapat “naik kelas” serta memperluas jangkauan pasar digital dan kemitraan strategis.
Kehadiran sosialisasi ini menjawab kebuntuan informasi yang selama ini dialami para pedagang kecil di lapangan. Rinto, salah seorang pedagang bakso di Jatiluhur, mengaku kebingungan prosedur selama ini menjadi penghambat utama pelaku usaha dalam mengurus administrasi legalitas.
”Selama ini kami ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, tetapi masih bingung dengan prosedurnya. Dengan adanya penjelasan langsung ini, kami merasa lebih yakin, mudah, dan terbantu,” ungkap rinto.
Melalui Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal ini, DPRD Kota Bekasi berharap alur birokrasi dan pendampingan bagi belasan ribu UMKM yang belum terverifikasi dapat memangkas hambatan teknis, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan di Kota Bekasi.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.