Matras News – Ada keringanan bagi wanita hamil dan menyusui dalam berpuasa sebagaimana hadits,
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Berikut adalah fatwa langsung dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma tentang ibu hamil dan menyusui. Terdapat beberapa fatwa Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dalam masalah ini, di antaranya,
Beliau mengatakan, wanita hamil dan menyusui berbuka serta tidak meng-qadha.
(HR. ad-Daruquthni 1/207 dan disahihkan olehnya).
Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu dan dijawab,
“Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadha.”
(HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/263. asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya bagus, dalam Irwa’ul Ghalil 4/20).
Nafi’ bercerita bahwa anak wanita Ibnu ‘Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil lalu ia haus di bulan Ramadhan. Maka beliau perintahkan untuk berbuka dan mengganti dari hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin.
(HR. ad-Daruquthni dalam as-Sunan, 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya sahih, Irwa’ul Ghalil, 4/20).
Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma ditanya tentang wanita hamil jika khawatir pada anaknya, beliau menjawab, “Hendaknya berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin satu mud (sekitar 7,5 ons) dari gandum.”
(HR. asy-Syafi’i, al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra [4/230] dari Malik dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/218 no. 7561) dan Ayyub, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu). Dalam lafadz Ayyub, “Jika khawatir atas dirinya.” (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84].
Jadi berdasarkan fatwa Ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma, kewajiban mereka hanya membayar fidyah, tidak mengqadha.
(pp)











