Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengingatkan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, semua produk yang mengandung unsur hewani, termasuk makanan dari warteg, kosmetik, hingga obat-obatan, wajib bersertifikat halal. “Warteg wajib sertifikasi halal. Kosmetik dari bayi sampai nenek juga wajib,” tegas Aqil.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bertahap sejak 2021 hingga 2026, terutama untuk produk kosmetik dan makanan. Berbeda saat kewenangan masih di MUI yang bersifat sukarela (voluntir), kini sertifikasi halal bersifat wajib.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sudaryano R Lamangkona, menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kita harus bersama-sama membangun UMKM untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional. Pembiayaan syariah yang inklusif menjadi instrumen penting,” ujarnya.

Ketua AMKI Jaya, Heryanto, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, AMKI siap bersinergi menyosialisasikan program penguatan UMKM dan produk halal kepada masyarakat luas. Acara yang dimoderatori Agung Sudjatmoko itu juga diisi dengan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.















Komentar ditutup.