Menu

Breaking News

News

Deflorio Arya Nizam: Keluarga Tidak Mampu Dituduh Bobol Aset Digital Rp300 Miliar

badge-check

Foto : Deflorio Arya Nizam, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perbesar

Foto : Deflorio Arya Nizam, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Wajah tenang Deflorio Arya Nizam usai sidang dugaan pembobolan aset digital Rp300 miliar justru menguak dugaan rekayasa di balik kasus ini. Kuasa hukum menuding ada skenario untuk menutupi kebobrokan sistem keamanan PT Indodax Indonesia.

MATRASNEWS, JAKARTA – Senyum berwibawa terpancar dari wajah Deflorio Arya Nizam, pemuda 20 tahun, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Di balik dakwaan pembobolan aset digital fantastis milik PT Indodax Indonesia, tim kuasa hukum menuding kuat kasus ini hanyalah rekayasa untuk menutupi bobroknya sistem keamanan raksasa kripto tersebut.

Kuasa Hukum Deflorio, Wa Ode Nur Zainab, memaparkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Salah satunya terkait pemeriksaan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat prosedur.

“Kami keberatan dengan ahli yang diajukan JPU. Berita acara pemeriksaannya menunjukkan tanggal yang backdated. Tanggal 5 Juni 2024, sementara laporan polisinya (LP) baru 10 Oktober 2024. Ini bukan backdated biasa, ini bagian dari skenario,” tegas Wa Ode di luar ruang sidang.

Kuasa hukum menyoroti kesaksian ahli forensik yang justru membantah klaim kerugian dari Indodax. “Ahli forensik menyebutkan tidak ditemukan adanya pembobolan server, tidak ditemukan kerugian Rp300 miliar. Ahli digital forensik jelas menyampaikan tidak pernah ada pembobolan pada 11 September 2024, tidak pernah ada kerugian pada tanggal itu. Itu narasi tanpa bukti,” ujarnya.

Menurut Wa Ode, narasi yang dibangun penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat tendensius. “Yang sudah dibuktikan dalam persidangan, ternyata tidak pernah ada kehilangan Rp300 miliar. Tidak ada bukti telah terjadi pembobolan, tidak ada rekam jejak digital Nizam melakukan pembobolan. Yang ada hanya percakapan dengan seseorang terkait analisa saham,” paparnya.

Jeratan Sang Kambing Hitam

Kuasa hukum menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang berlatar belakang keluarga tidak mampu. “Nizam ini anak pintar, berprestasi di sekolah, sangat paham IT. Dia yang mengurus kebutuhan rumah dan merawat ibunya yang sakit keras. Setiap hari ibunya butuh obat, adiknya masih sekolah. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap Wa Ode.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gubernur BI Baru Diminta Pimpin Koordinasi Stabilitas Rupiah

29 Jul 2026 - 00:03 WIB

Gubernur BI Baru Diminta Pimpin Koordinasi Stabilitas Rupiah

Gubernur Pramono Resmikan JF3 2026, Panggung Kolaborasi Ekonomi Kreatif Jakarta

29 Jul 2026 - 00:01 WIB

Gubernur Pramono Resmikan JF3 2026, Panggung Kolaborasi Ekonomi Kreatif Jakarta

Menko Polkam: Ancaman Terorisme Terkendali, Kewaspadaan Digital Jadi Prioritas

28 Jul 2026 - 01:55 WIB

Menko Polkam: Ancaman Terorisme Terkendali, Kewaspadaan Digital Jadi Prioritas

Menyorok di Cilacap, Kemenhub Bagikan 1.690 Jaket Pelampung

28 Jul 2026 - 01:41 WIB

Menyorok di Cilacap, Kemenhub Bagikan 1.690 Jaket Pelampung

Komisi V DPR RI Fasilitasi Sertifikasi Tukang Baja Ringan di Bekasi

27 Jul 2026 - 16:00 WIB

Komisi V DPR RI Fasilitasi Sertifikasi Tukang Baja Ringan di Bekasi
Trending di News