Matras News, Bekasi – Pilkada Kota Bekasi di ciderai dengan adanya temuan Money Politik yang dilakukan oleh tim salah satu Paslon Cakada saat sosialisasi kampanye.
Bawaslu Kota Bekasi, secara resmi menerima laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pilkada yaitu, money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon Cakada Kota Bekasi pada, Selasa 15 Oktober 2024 pada pukul 15.00 WiB.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, bahwa pada hari ini kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kami baru menerima bukti dari laporan masyarakat, yaitu sebuah video yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada oleh Salah satu paslon, kata Sodikin.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Bekasi sudah menugaskan teman-teman Panwascam wilayah tersebut untuk melakukan penelusuran, tambah Sodikin.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, ketika Bawaslu menerima laporan, tentang penanganan pelanggaran. Kita memiliki waktu 2×24 Jam, untuk menentukan kajian awal. Sambung Sodikin, kami akan mengkaji apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil.
Ya”, jadi syarat formilnya adalah ada pelapor dan terlapor diketahui semenjak tujuh hari ditempat kejadian adapun syarat materilnya, terang Sodikin.
Jadi, kalau memang terpenuhi, kasusnya akan kita registrasi dan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, papar Sodikin.
“Dalam kasus ini, tolong percayakan dahulu kepada Bawaslu untuk menyelidiki dahulu dan mengklarifikasi dahulu.
Kami menghimbau kepada semua Paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi, diharapkan menyampaikan gagasan dan program-programnya agar bertarung secara Fair (adil) tanpa melanggar regulasi” ucap Sodikin saat ditemui matrasnews.com di kantor Bawaslu Pada, Selasa 15 Oktober 2024.












Komentar ditutup.