Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

badge-check

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Perbesar


Kuasa hukum perusahaan korban melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proyek mata uang kripto. Laporan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai USD 120.000 atau setara Rp1,8 miliar.

MATRASNEWS, JAKARTA – Laporan polisi resmi dilayangkan kuasa hukum perusahaan korban, Grasberg Nahumarury, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).

Peristiwa ini teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juni 2026.

Modus yang digunakan terlapor berinisial MLA adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk kripto milik korban. Pertemuan awal terjadi pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Kala itu, terlapor meyakinkan korban bahwa pihaknya bisa mengurus sertifikasi halal dari MUI.

“Dana operasional diberikan secara bertahap dalam bentuk USDT senilai USD 120.000,” ujar Grasberg dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Kecurigaan muncul setelah dokumen fatwa halal yang diserahkan ke korban ternyata palsu. “Setelah ditelusuri, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa untuk investasi tersebut. Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel,” tegasnya.

Laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian. Grasberg menjelaskan, korban sebelumnya masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan melayangkan somasi, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

2 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

2 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di News