Audiensi Penyintas dan Komitmen Lembaga Negara
MATRASNEWS, JAKARTA – Tiga puluh tahun setelah mengalami kekerasan negara pada masa Orde Baru, para penyintas yang tergabung dalam Forum Tapol/Napol Indonesia (FTNI) akhirnya mendapat angin segar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) memastikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap aktivis PRD/SMID di Jawa Timur akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pekan depan.
Langkah ini muncul setelah audiensi antara penyintas dan Komnas HAM di kantor lembaga tersebut, Rabu (1/7). Dalam pertemuan itu, Trio Marpaung, Syani, dan Abdul Rouf diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing yang juga menjabat sebagai Ketua Pengkaji Kasus Tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli 1996).
Buku “Nyanyian Bawah Tanah” Jadi Bukti Sejarah
Para penyintas menyerahkan buku “Nyanyian Bawah Tanah” kepada Komnas HAM sebagai bentuk kontribusi dokumentasi sejarah. Trio Marpaung, penulis buku sekaligus Koordinator FTNI, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar literasi, melainkan rekaman pengalaman nyata penangkapan dan penyiksaan yang dialami pada 1996.
“Saya tidak membuat buku untuk membenci atau dendam. Saya menulis agar bangsa kita tidak kehilangan ingatan. Demokrasi hanya akan kokoh apabila sejarah didengar, dipahami, dan dijadikan pelajaran bersama,” ujar Trio.
Ia menambahkan bahwa penangkapan, penculikan, dan penyiksaan yang dialami puluhan aktivis PRD Jawa Timur merupakan peristiwa politik yang telah direncanakan rezim Orde Baru untuk menghancurkan partai dan underbouwnya.
Komnas HAM: Dokumentasi Korban Perkuat Penuntasan Kasus
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyambut baik sumbangsih data dari para penyintas. Menurutnya, kesaksian yang tertuang dalam buku tersebut dapat menjadi penguat bagi upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM di Jawa Timur.
Komnas HAM juga akan menjadwalkan pertemuan dengan penyintas lainnya yang berada di Jawa Timur untuk memperdalam kajian atas tragedi Kudatuli 1996.












Komentar ditutup.