Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto mengatakan, kesepakatan ini bertujuan menyatukan komitmen, data, dan sistem agar layanan pertanahan menghasilkan manfaat ekonomi nyata. Terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih daerah, antara lain percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan mal pelayanan publik, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menerapkan skema kolaborasi ini setelah sebelumnya berjalan di Sulawesi dan Lampung. KPK memaparkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan mencapai Rp10 triliun, dengan 51 persen lahan di Jabar belum bersertifikat.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.