Menu

Mode Gelap
Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

News

Coba Cek, Kartu Prakerja Gelombang 45 Masuk Tahapan Ini

badge-check


					Coba Cek, Kartu Prakerja Gelombang 45 Masuk Tahapan Ini Perbesar

Matras News – Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 begitu ditunggu-tunggu oleh para pendaftar Prakerja.

Sebab, hingga Jumat, 23 September 2022 siang, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 tak kunjung disampaikan. 

Kartu Prakerja Gelombang 45 sendiri dibuka sejak pekan lalu. Pembukaannya pada Senin, 12 September 2022, dan penutupannya pada Rabu, 14 September. 

Namun hingga Jumat siang, hasil seleksi belum disampaikan. Padahal melihat riyawat gelombang sebelumnya, proses seleksi tidak berjalan lama.

Adapun kabar terakhir disampaikan manajemen tiga hari lalu kalau proses seleksi masih berjalan.

“Buat yang bertanya soal pengumuman, ditunggu ya Sob, saat ini masih dalam proses ya,” kata PMO Kartu Prakerja soal Gelombang 45 di Instagram @prakerja.go.id.

Meski begitu, PMO Kartu Prakerja masih sering mengabarkan di media sosial terkait program yang dikelolanya setiap hari. 

Termasuk pada Jumat ini terkait soal batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi peserta di Gelombang 42.

“Sabtu 23 September 2022 pkl. 23.59 WIB adalah BATAS AKHIR pembelian pelatihan pertama untuk kamu penerima Kartu Prakerja gelombang 42,” katanya. 

Lalu kapan kira-kira hasil seleksi tersebut disampaikan? Merujuk pada pembukaan gelombang-gelombang sebelumnyua, setidaknya terdapat dua pola dalam program Prakerja. 

Pola pertama, biasanya proses pembukaan gelombang baru bisa dilakukan maksimal 11 hari sejak hasil seleksi disampaikan. 

Kemudian penutupan maksimal tujuh hari sejak pembukaan gelombang baru. Lalu untuk hasil seleksinya maksimal tujuh hari sejak penutupan.

Pola kedua, pembukaan gelombang hingga pengumuman disampaikan hanya berjarak maksimal enam hari saja. 

(her)

Baca Lainnya

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

17 April 2026 - 00:01 WIB

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi
Trending di News