Menu

Mode Gelap
Tari Topeng Cirebon, Menyuguhkan Keindahan dalam Gerak Disabilitas Daksa, Doktor UNAIR Raih IPK Sempurna 4,00 Agro Eduwisata Organik Mulyaharja, Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor DPRD Kota Bekasi Dorong Evaluasi dan Komitmen Pendidikan Berkualitas Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat

News

Dewas KPK: Firli Tidak Laporkan Aset ke LHKPN

badge-check


					Dewas KPK: Firli Tidak Laporkan Aset ke LHKPN Perbesar

Matras News, Jakarta – Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak melaporkan pembelian sejumlah aset ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satunya ialah apartemen Essence Dharmawangsa yang dibeli pada April 2020. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebut Firli Bahuri tidak melaporkan tujuh aset itu dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022.

Aset-aset itu atas nama istrinya. “Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri,” kata Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Berikut ini daftar harta Firli yang tak dilaporkan ke LHKPN:

Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri, sebagai berikut:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Dorong Evaluasi dan Komitmen Pendidikan Berkualitas

2 Mei 2026 - 14:41 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, H. Achmad Rivai

Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat

2 Mei 2026 - 11:31 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di News