Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadis), Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini pada, Kamis 19 Desember 2024.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejat terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan.
Pj Gubernur telah memerintahkan agar Inspektorat langsung dapat mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada, Rabu 18 desember 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan dinas tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron dalam keterangan tertulis pada, Rabu 18 Desember 2024.
Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Kejati DKI juga turut menggeledah empat lokasi lain yakni, Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lagi di Matraman, Jakarta Timur.
Penyidik menyita laptop, ponsel, dan komputer untuk kemudian dilakukan analisis forensik. Serta disita uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ucapnya.
Penggeledahan ini merupakan pendalaman sejak pengumpulan data pada November lalu. Hasil pengumpulan data itu Kejati menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










