Menu ✖

Breaking News

News

Disdagperin Kota Bekasi Cek Timbangan Pedagang di Pasar Baru Kota Bekasi

badge-check

Foto : Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur timbangan di Pasar Baru Bekasi Perbesar

Foto : Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur timbangan di Pasar Baru Bekasi

Matras News, Bekasi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur timbangan di Pasar Baru Bekasi pada, Senin 19 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan sekaligus melindungi hak konsumen.

Tera ulang ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan harus sesuai dengan standar nasional. Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara berkala di seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi.

“Kami ingin memastikan setiap timbangan yang digunakan pedagang akurat dan tidak merugikan konsumen. Ini penting untuk menciptakan perdagangan yang adil dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Solikhin.

Proses Pengujian dengan Standar Ketat

Tim Metrologi Legal yang terdiri dari penera dan reparatir melakukan pengujian tera ulang menggunakan alat standar. Setiap timbangan yang lolos uji diberi cap tanda tera sebagai bukti keakuratannya. Hasil pengujian di Pasar Baru Bekasi menunjukkan bahwa sebagian besar alat ukur memenuhi toleransi yang diperbolehkan.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya mendorong pelaku usaha untuk merawat alat ukurnya. Jika ada ketidakakuratan, kami akan lakukan kalibrasi atau rekomendasi perbaikan,” jelas salah seorang petugas metrologi.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Laporkan Ketidaksesuaian

Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau ketidakakuratan timbangan di pasar. “Masyarakat bisa melapor ke kami jika mencurigai timbangan tidak sesuai. Kami akan tindaklanjuti secara tegas,” tegas Solikhin.

Kegiatan tera ulang ini dilakukan setahun sekali sebagai bentuk pengawasan preventif. Dengan adanya pengujian rutin, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam transaksi jual-beli, sehingga perlindungan konsumen semakin terjamin.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

4 Okt 2026 - 03:30 WIB

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

3 Okt 2026 - 02:02 WIB

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

3 Okt 2026 - 01:46 WIB

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

2 Okt 2026 - 14:38 WIB

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

2 Okt 2026 - 03:50 WIB

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Trending di News