MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 30 September 2026.
Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama Indonesia-Korea Selatan dalam pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Kedua pihak juga membahas pertukaran informasi serta pemanfaatan KI untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Yusril mengatakan kerja sama kedua negara perlu menghasilkan langkah yang konkret. Salah satunya melalui penanganan pelanggaran KI dan peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kita ingin kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi pelindungan kekayaan intelektual, inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi kedua negara,” ujar Yusril.
Lima Prioritas Kerja Sama
Indonesia mengajukan lima prioritas dalam kerja sama dengan Korea Selatan. Agenda itu mencakup dialog strategis dan tata kelola KI serta pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk KI.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas penegakan hukum dan pelindungan teknologi. Agenda lain mencakup hilirisasi, komersialisasi, valuasi, serta pembiayaan berbasis KI.
Kedua negara turut memasukkan perkembangan kecerdasan artifisial atau AI dan transformasi digital dalam agenda kerja sama.
Pertukaran Data hingga Merek
Pembahasan juga menyentuh pelaksanaan nota kesepahaman atau MoU kerja sama pelindungan dan penegakan KI.
Indonesia dan Korea Selatan akan memperkuat pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran merek dan hak cipta. Kedua negara juga membahas penanganan permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik.
Pertukaran data paten, merek, dan desain industri turut masuk dalam pembahasan. Pelatihan investigasi serta pendidikan KI juga menjadi bagian dari rencana kerja sama.
RIKIN 2027–2036
Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036.
Pemerintah menempatkan RIKIN sebagai fondasi untuk membangun ekosistem KI nasional. Rencana tersebut mencakup penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi, hingga pembiayaan berbasis KI.
Bagi Indonesia, penguatan KI tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak. Pemerintah juga mengaitkannya dengan inovasi, investasi, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi.
Dukungan bagi Investor Korea
Yusril dan Kim Yong Sun juga membahas kebutuhan pelaku usaha Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan terhadap kemudahan pendaftaran KI dan pelindungan dari penyalahgunaan hak. Langkah itu diarahkan untuk memberi kepastian bagi investor serta pemilik KI yang mendaftarkan haknya di Indonesia.
Kim Yong Sun mengapresiasi kunjungan Yusril. Ia menilai MoU kedua negara dapat menjadi dasar untuk memperkuat penegakan hukum KI dan pertukaran informasi mengenai pelanggaran.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.