Menu

Mode Gelap
Gambir Disiapkan sebagai Pusat Hospitality dan Leisure, KAI Optimalkan Aset Stasiun Estoria Creative Gelar “Perayaan Rasa dari Timur”, Angkat Kekayaan Budaya NTT di Tengah Jakarta Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

News

DLH Kota Bekasi Diminta Tidak Melecehkan Putusan Komisi Informasi

badge-check

DLH Kota Bekasi Diminta Tidak Melecehkan Putusan Komisi Informasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Tim kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi dari Kantor Hukum Sigit Handoyo & Rekan mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pada, Selasa 15 Oktober 2024.

Dalam kunjungan tersebut, rangka menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Publik Jawa Barat nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kedatangan kami memohon agar Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi agar melaksanakan Putusan komisi informasi No. 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 Secara sukarela, ” ujar sigit dalam keterangan pers

Sigit menegaskan pentingnya dokumen tersebut dan menyebutkan bahwa Komisi Informasi Jawa Barat telah menyatakan bahwa pengembalian dana dari Dinas Lingkungan Hidup harus disampaikan.

Sigit juga menambahkan bahwa timnya akan menunggu respons dari Dinas dalam waktu 3 hari. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bekasi.

 “AWPI hadir untuk mengawasi keuangan negara demi kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. Jika terjadi pelecehan terhadap putusan Komisi Informasi, akan ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Sigit Handoyo kepada awak media. 

Kuasa hukum AWPI berharap Dinas Lingkungan Hidup segera merespons surat mereka agar Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi dapat terwujud.

Sementara ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry mengungkapkan terkait laporan tentang temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dinas tersebut berdasarkan hasil temuan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021.

“Bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan. penerimaan retribusi sampah sebesar 6,2 sekian. Menindaklanjuti rekomendasi BPK itu harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari, “jelas Jerry. 

Dikatakan Jerry untuk menindaklanjuti rekomendasi AWPI menyurati ke BPKAD maupun ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta dokumen bukti pengembalian ke kas daerah.

“Namun sampai saat ini.Dokumen yang kita minta itu tidak diberikan sehingga kita mengajukan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat, ” ungkapnya. 

Lebih lanjut kata Jerry hasil putusan dari Komisi Informasi Jawa Barat yang kami terima pada tanggal 24 September itu sampai saat ini belum kami terima.

“Jadi kita berharap ini yang terakhir ya, untuk badan publik di Kota Bekasi karena informasi itu terkait penggunaan keuangan negara itu terbuka,” pungkasnya. 

Adapun Amar Putusan sebagai berikut

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian. 
  2. Menyatakan sebagai berikut 

Dokumen Pertanggung Jawaban Dan Bukti Pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK RI TA. 2021 serta mengungkapkan penerimaan retribusi persampahan / Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 6.281.415.791 merupakan dokumen terbuka, namun berpotensi mengandung dokumen yang di kecualikan.

3. Memerintah termohon untuk memberikan salinan atau Soft Copy Dokumen sebagai mana tercantum dalam paragraph 2 sepanjang sudah di kuasai. 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News