MATRASNEWS, JAKARTA – Maraknya kasus pembatalan konser dan proses pengembalian dana (refund) yang berbelit serta merugikan konsumen mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan penguatan regulasi. Komisi VI DPR menyoroti urgensi pembenahan aturan di industri hiburan untuk melindungi hak-hak penonton.
Anggota Komisi VI DPR, Eko Patrio, mengusulkan penerapan sistem Rekening Escrow (Rekening Bersama/Jaminan) sebagai syarat wajib bagi promotor yang ingin menyelenggarakan acara. Mekanismenya, dana hasil penjualan tiket akan disimpan dan dikelola oleh pihak ketiga yang netral, bukan langsung masuk ke promotor.
“Dana akan ‘dikunci’ di escrow account dan baru bisa dicairkan oleh promotor setelah acara benar-benar selesai diselenggarakan dengan sukses,” jelas Eko Patrio. “Jika acara batal, proses pengembalian dana ke konsumen bisa dilakukan secara utuh dan cepat karena dananya masih tersimpan.”
Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi penonton dari risiko penipuan, gagal bayar, atau likuiditas promotor yang kerap menjadi penyebab refund terlambat. Selama ini, konsumen sering dirugikan ketika promotor kesulitan mengembalikan uang karena dana tiket telah digunakan untuk operasional.
Rencananya, DPR akan segera mengundang Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lainnya untuk membahas dan mematangkan rancangan aturan perlindungan konsumen di sektor hiburan ini. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk membersihkan industri dari praktik promotor nakal dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan event besar.
Apakah aturan escrow account ini solusi tepat untuk memberantas promotor nakal dan memberikan kepastian bagi penonton? Berikan pendapat Anda di kolom komentar.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.