Menu

Breaking News

News

FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi

badge-check

FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi Perbesar


Organisasi kepemudaan menuntut kepastian hukum atas keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah.

MATRASNEWS, KABUPATEN BEKASI – Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mendesak Pelaksana Tugas Bupati Bekasi mengambil sikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi. Sekretaris Jenderal FORMASI, Josua, menyampaikan tuntutan tersebut menyusul maraknya THM yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas.

Josua menegaskan, pemerintah daerah wajib memberikan kepastian hukum dengan meninjau ulang Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat (1) perda tersebut secara tegas melarang usaha diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan sejenisnya.

“Kami mendesak PLT Bupati Bekasi agar segera menutup permanen seluruh tempat hiburan malam yang bertentangan dengan Peraturan Daerah, atau melakukan perubahan terhadap perda apabila pemerintah memiliki kebijakan lain. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa penegakan yang jelas,” ujar Josua, Kamis (22/1).

FORMASI menyoroti lemahnya penegakan perda yang berlangsung selama bertahun-tahun. Organisasi tersebut menemukan fakta bahwa banyak THM tetap beroperasi meski tanpa izin resmi, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan tidak dapat ditarik secara optimal.  Dalam kondisi tanpa izin, kontribusi terhadap PAD dinilai mustahil terwujud. 

Selain aspek perizinan, FORMASI juga menyoroti ketenagakerjaan di sektor hiburan malam. Josua menyebut masih banyak pekerja yang direkrut secara ilegal tanpa perjanjian kerja dan tanpa pemenuhan hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum FORMASI, Tri Handito, sebelumnya menuding lemahnya penegakan perda oleh aparat, khususnya Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bahkan, FORMASI menduga adanya pungutan liar yang dilakukan secara sistematis oleh oknum aparatur sipil negara sehingga bisnis hiburan malam tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

25 Agu 2026 - 03:55 WIB

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

23 Agu 2026 - 01:22 WIB

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Kalimantan

22 Agu 2026 - 02:05 WIB

Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Kalimantan

Kemenhub Kukuhkan 16 Inspektur Penerbangan dari Enam Negara dalam Pelatihan ICAO

22 Agu 2026 - 01:53 WIB

Kemenhub Kukuhkan 16 Inspektur Penerbangan dari Enam Negara dalam Pelatihan ICAO

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Warga Bekasi Mengaku Alami Kekerasan

22 Agu 2026 - 01:36 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Warga Bekasi Mengaku Alami Kekerasan
Trending di News