MATRASNEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan perang terhadap praktik pengelolaan sampah ilegal oleh pihak swasta. Komitmen tegas ini menyusul temuan penimbunan sampah di kawasan Penjaringan yang melibatkan perusahaan pengangkut sampah. Pemprov DKI kini tidak hanya memberi teguran, tetapi juga siap memproses pelanggar secara hukum dan mengumumkan identitasnya ke publik.
Kasus Penjaringan Pemicu Tindakan Tegas
Pemicu utama sikap tegas ini adalah kasus pencemaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Sepanjang 700 meter lahan publik dijadikan tempat penimbunan sampah ilegal oleh pihak swasta.
Praktik ini melibatkan pengumpulan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk meraih keuntungan besar, namun sampah tersebut dibuang dan ditimbun begitu saja di area tersebut, bukan dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
Gubernur Pramono meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penanganan cepat. Proses pembersihan di Penjaringan ditargetkan selesai dalam dua pekan dengan mengerahkan 10 hingga 15 truk sampah setiap hari.
















Komentar ditutup.