MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dibebankan pada pos pendidikan.
Batas Waktu Dua Tahun
MK memberi pemerintah tenggang waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Meski demikian, MK mendorong pemisahan lebih cepat mulai APBN 2027 jika memungkinkan.
Anggaran Pendidikan Tak Boleh Berkurang
MK menegaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus difokuskan pada komponen utama pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pembiayaan komponen utama tidak termasuk program MBG.
Program MBG Tetap Konstitusional
Putusan ini tidak membatalkan program MBG. Mahkamah menilai program prioritas pemerintah tersebut tetap memiliki dasar konstitusional dan perlu didukung anggaran memadai.
















Komentar ditutup.