Menu

Mode Gelap
Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun. DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak HANA Japanese Pop-Up Kitchen Hadir di Swiss-Belresort Dago Heritage Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

News

Polemik TPP PPPK Bekasi: Kebijakan Berubah, Nasib Terkatung

badge-check

FOTO: Kantar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Perbesar

FOTO: Kantar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi


MATRASNEWS, BEKASI – Ratusan PPPK angkatan 2025 di Kota Bekasi resah. Perubahan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) terbaru dinilai tidak adil dan memicu kebingungan.

Tekanan Fiskal di Balik Perubahan Kebijakan

Keresahan itu menyusul terbitnya Kepwal pada Mei 2026 yang dinilai berbeda dengan Kepwal sebelumnya dari Februari 2026. Perbedaan regulasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan PPPK angkatan 2025.

“Pada awalnya kami memahami bahwa setelah satu tahun masa kerja sebagai PPPK 100 persen, besaran TPP akan mengalami penyesuaian. Namun setelah memasuki satu tahun pengangkatan, justru terbit kebijakan baru yang menurut pemahaman kami membuat TPP PPPK angkatan 2025 tetap sebesar Rp1,5 juta,” ujar seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kebijakan ini terjadi di tengah kondisi fiskal Pemkot Bekasi yang sedang tertekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendapatan daerah diproyeksikan anjlok hingga Rp234 miliar imbas pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat . Defisit ini memaksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rasionalisasi, termasuk mengevaluasi TPP seluruh ASN.

Data menunjukkan belanja pegawai yang membengkak menjadi salah satu pemicu. Jika tidak ada PPPK, persentase belanja pegawai hanya sekitar 28 persen, namun dengan adanya PPPK melonjak hingga 46 persen, jauh di atas batas ideal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

22 Juli 2026 - 14:12 WIB

DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak

22 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap

22 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News