Arah Baru Penegakan Hukum
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan lagi sekadar memberikan peringatan. “Kalau selama ini pihak swasta tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru pengelolaan sampah Jakarta yang mengedepankan sistem pilah, angkut, dan olah. Praktik penimbunan sampah seperti yang terjadi di Penjaringan dianggap tidak sesuai dengan sistem baru ini dan tidak lagi dapat ditoleransi.
Sanksi Nyata Sudah Dijatuhkan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bertindak dengan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti melanggar aturan di Hutan Kota Penjaringan. CV TBB didenda Rp10 juta karena truknya tertangkap membuang sampah di kawasan tersebut, sementara PT FJM dikenai denda Rp5 juta karena menjual sampah berupa drum dan ember bekas ke lapak liar.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.