Namun, aktivis dan pakar hukum menyoroti potensi diskriminasi. Echa Waode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, menilai kebijakan ini akan memperkuat stigma dan persekusi terhadap kelompok minoritas . “Itu akan semakin menjadi momok yang menakutkan buat kawan-kawan komunitas,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan, menilai perpres ini bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbasis pada prinsip HAM, serta berpotensi disalahgunakan sebagai justifikasi tindakan melanggar hukum.
Paradigma Pertahanan dan Konteks Global
Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa di negara lain, seperti Rusia, yang secara tegas mengkategorikan gerakan LGBT sebagai organisasi ekstremis dengan dalih perlindungan nilai-nilai tradisional dan stabilitas sosial . Di sisi lain, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menekankan bahwa pemetaan ancaman ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Pencantuman LGBTQ bukanlah substansi utama, melainkan bagian dari identifikasi potensi ancaman nonmiliter yang komprehensif. Kementerian terkait ditunjuk sebagai leading sector untuk menyusun langkah preventif dan edukasi guna memitigasi dampak sosial.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.