MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat dari Universitas Indonesia (UI). Dalam sidang terbuka di Depok, Kamis (2/7), ia mempertahankan disertasi berjudul Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai langkah Yusril sebagai fenomena langka di tengah politik yang didominasi popularitas. Menurutnya, keputusan Yusril menempuh studi doktor filsafat meski telah bergelar profesor menjadi pengingat pentingnya tradisi intelektual. “Yusril adalah tokoh gerakan sejak usia muda. Wajah intelektualitasnya tetap hidup, setara dengan tokoh-tokoh politik di masa kemerdekaan,” ujar Prof. Didik. Ia bahkan menyebut disertasi ini sebagai bukti “kemaruknya” terhadap ilmu.
Gagasan Demokrasi Teistik Natsir
Dalam disertasinya, Yusril mengkaji ulang pemikiran Mohammad Natsir tentang relasi agama dan negara. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademiknya mengenai perdebatan yang masih berlangsung di berbagai forum.
Prof. Didik menjelaskan, Yusril berhasil merumuskan kerangka filsafat politik Natsir yang selama ini tidak terlihat. “Melalui pendekatan filsafat, Yusril melihat Natsir bukan hanya intelektual dan politisi, tetapi juga seorang filsuf sejati,” ujarnya. Disertasi ini menegaskan bahwa Natsir tidak menawarkan negara Islam formal maupun negara sekuler, melainkan konsep Demokrasi Teistik, yaitu negara demokratis yang dilandasi etika keagamaan.
Kajian ini memperlihatkan bahwa Natsir mengembangkan filsafat politiknya sendiri sebagai respons terhadap tantangan zaman, dari masa kolonial hingga Orde Baru . Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan filsafat politik dan pemikiran politik Islam di Indonesia.











