Menu

Mode Gelap
Mahasiswa UI Ciptakan Pulse-Ed, Solusi Belajar bagi Anak Sakit Kronis Raih Penghargaan Global Kebijakan Pertahanan Prabowo: LGBT Disetarakan dengan Terorisme dan Narkoba Pendidikan Jabar Tembus Inggris, Guru dan Siswa Maung Raih Beasiswa Nottingham Polemik TPP PPPK Bekasi: Kebijakan Berubah, Nasib Terkatung Kementerian Ekraf Gandeng APPMI Dorong Fesyen Indonesia Mendunia Rotary Club Jakarta Luncurkan Visi 2026-2027

News

Kebijakan Pertahanan Prabowo: LGBT Disetarakan dengan Terorisme dan Narkoba

badge-check

Kebijakan Pertahanan Prabowo: LGBT Disetarakan dengan Terorisme dan Narkoba Perbesar


Analisis atas Perpres 111/2025 dan Kontroversi yang Mengikutinya

MATRASNEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) untuk periode 2025-2029. Regulasi yang diteken pada 24 Oktober 2025 lalu ini memicu perdebatan publik lantaran secara eksplisit memasukkan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang membahayakan stabilitas nasional.

Dalam lampiran perpres yang menjadi panduan strategis bagi kementerian dan pemerintah daerah itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sejajar dengan isu krusial lainnya seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman ilegal, hingga ancaman siber. Langkah ini merupakan bagian dari doktrin pertahanan semesta di mana upaya pertahanan tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup penguatan nilai-nilai ideologis dan identitas bangsa.

Kategorisasi Ancaman dalam Perpres

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, yang mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga teknologi. Fenomena LGBTQ masuk dalam dimensi sosial dan budaya, yang dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa.

Resiprokal Dukungan dan Kritik

Kebijakan ini menuai reaksi beragam. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan mengancam masa depan generasi muda, sehingga negara perlu mengambil langkah preventif. “Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan nyata bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polemik TPP PPPK Bekasi: Kebijakan Berubah, Nasib Terkatung

7 Juli 2026 - 00:06 WIB

Yusril Raih Doktor Filsafat UI, Rektor Paramadina: Ini Pengingat Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik

6 Juli 2026 - 00:09 WIB

Wali Kota Apresiasi Gerakan Pembagian Pohon GUNTING di Hutan Kota Bekasi

6 Juli 2026 - 00:07 WIB

Diskon Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Pemakai, Subsidi Rp21 Miliar

6 Juli 2026 - 00:06 WIB

Pengawasan AKAP Diperketat, Rata-Rata Kepatuhan Bus Baru 57 Persen

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News