Analisis atas Perpres 111/2025 dan Kontroversi yang Mengikutinya
MATRASNEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) untuk periode 2025-2029. Regulasi yang diteken pada 24 Oktober 2025 lalu ini memicu perdebatan publik lantaran secara eksplisit memasukkan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang membahayakan stabilitas nasional.
Dalam lampiran perpres yang menjadi panduan strategis bagi kementerian dan pemerintah daerah itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sejajar dengan isu krusial lainnya seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, narkotika, judi online, pinjaman ilegal, hingga ancaman siber. Langkah ini merupakan bagian dari doktrin pertahanan semesta di mana upaya pertahanan tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup penguatan nilai-nilai ideologis dan identitas bangsa.
Kategorisasi Ancaman dalam Perpres
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, yang mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga teknologi. Fenomena LGBTQ masuk dalam dimensi sosial dan budaya, yang dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa.
Resiprokal Dukungan dan Kritik
Kebijakan ini menuai reaksi beragam. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan mengancam masa depan generasi muda, sehingga negara perlu mengambil langkah preventif. “Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan nyata bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh.












Komentar ditutup.