Matras News, Surakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Media Gathering Isu Isu Kebimasislaman Bersama Praktisi Media, sebagai materi Revitalisasi KUA dan Sertifikasi Tanak Wakaf pada, Selasa 1 Oktober 2024, di Swiss-Belhotel Surakarta Jawa Tengah.
Dirjen kemenag menyampaikan 2 hal pokok tentang revitalisasi KUA dan wakaf sebagaimana yang telah menjadi program kementrian.
Yang pertama revitalisasi KUA yang diketahui KUA yang berbasis kecamatan. Revitalisasi KUA akan menjadi kantor pelayan publik yang berkualitas. Yang pertama dari sarana dan prasarana kedua sumberdaya manusia ketiga sistemnya dan yang keempat diversitifikasi programnya.
Jadi KUA itu bukan tempat pencatat nikah tapi juga konsultasi keluarga. Untuk mencegah stanting, pernikahan dini dan meminimalisir perceraian.
Dan juga KUA sebagai sentra pengembangan ekonomi umat sebagai program baru. Memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga keluarga rentan yang dimana KUA bekerjasama dengan kemenag, baznaz.
Untuk mengurangi angka perceraian, pernikahan dini dan stunting, KUA memberikan bimbingan kepada para calon pengantin. Jika para calon pengantin tidak melaksanakan bimbingan perkawaninan maka penghulu tidak akan menikahakan.
Maka itu akan menjadikan kewajiban bagi para calon pengantin agar bisa mencapai keluarga bahagia.
Selanjutnya KUA juga telah mensertifikasi tanah wakaf. Karena sebelumnya prosentase sertifikasi hanya 10ribu sertifikasi dan kini tiap tahun bisa menjadi 20ribu sertifikasi.
KUA memproduktifkan tanah tanah wakaf yang masih belum maksimal. Karena saat ini tanah tanah wakaf tidak hanya untuk tempat ibadah, madrasah maupun makam tetapi saat ini juga untuk pertanian juga perikanan.
Sekarang ini KUA juga mempunyai kampung zakat dan kota wakaf. Di desa atau di kampung yang menjadi kampung zakat ini penting untuk masyarakat yang berzakat dengan kesadaran diri dan hati menjadi peningkatan ekonomi.











