Menu

Mode Gelap
Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

News

Kemenag Jelaskan Tentang Revitalisasi KUA dan Sertifikasi Tanak Wakaf

badge-check


					Kemenag Jelaskan Tentang Revitalisasi KUA dan Sertifikasi Tanak Wakaf Perbesar

Matras News, Surakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Media Gathering Isu Isu Kebimasislaman Bersama Praktisi Media, sebagai materi Revitalisasi KUA dan Sertifikasi Tanak Wakaf pada, Selasa 1 Oktober 2024, di Swiss-Belhotel Surakarta Jawa Tengah.

Dirjen kemenag menyampaikan 2 hal pokok tentang revitalisasi KUA dan wakaf sebagaimana yang telah menjadi program kementrian.

Yang pertama revitalisasi KUA yang diketahui KUA yang berbasis kecamatan. Revitalisasi KUA akan menjadi kantor pelayan publik yang berkualitas. Yang pertama dari sarana dan prasarana kedua sumberdaya manusia ketiga sistemnya dan yang keempat diversitifikasi programnya. 

Jadi KUA itu bukan tempat pencatat nikah tapi juga konsultasi keluarga. Untuk mencegah stanting, pernikahan dini dan meminimalisir perceraian.

Dan juga KUA sebagai sentra pengembangan ekonomi umat sebagai program baru. Memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga keluarga rentan yang dimana KUA bekerjasama dengan kemenag, baznaz. 

Untuk mengurangi angka perceraian, pernikahan dini dan stunting, KUA memberikan bimbingan kepada para calon pengantin. Jika para calon pengantin tidak melaksanakan bimbingan perkawaninan maka penghulu tidak akan menikahakan.

Maka itu akan menjadikan kewajiban bagi para calon pengantin agar bisa mencapai keluarga bahagia.

Selanjutnya KUA juga telah mensertifikasi tanah wakaf. Karena sebelumnya prosentase sertifikasi hanya 10ribu sertifikasi dan kini tiap tahun bisa menjadi 20ribu sertifikasi.

KUA memproduktifkan tanah tanah wakaf yang masih belum maksimal. Karena saat ini tanah tanah wakaf tidak hanya untuk tempat ibadah, madrasah maupun makam tetapi saat ini juga untuk pertanian juga perikanan.

Sekarang ini KUA juga mempunyai kampung zakat dan kota wakaf. Di desa atau di kampung yang menjadi kampung zakat ini penting untuk masyarakat yang berzakat dengan kesadaran diri dan hati menjadi peningkatan ekonomi.

Baca Lainnya

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

17 April 2026 - 00:01 WIB

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi
Trending di News