MatrasNews, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada tanggal 3 September 2025. Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia ini berisi arahan langsung dari Mendagri Tito Karnavian untuk meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusivitas ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas).
Dalam edarannya, Kemendagri meminta pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi Satlinmas. Langkah-langkah yang harus dilakukan mulai dari mendukung keamanan di tingkat Desa/Kelurahan, menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan ronda di tingkat RT/RW, hingga melaporkan setiap kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi, SIM LINMAS.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), Safrizal ZA, menegaskan bahwa kepala daerah harus menggerakkan Satlinmas agar berperan aktif tidak hanya pada momentum tertentu seperti pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga Trantibumlinmas.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemendagri menegaskan komitmennya bahwa Satlinmas, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap menjadi ujung tombak utama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Penegakan aturan pun diharapkan dapat berjalan dengan berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










