Penurunan harga avtur per 1 Agustus 2026 mendorong pemerintah menyesuaikan batas biaya tambahan.
MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menurunkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menetapkan besaran baru maksimal 30 persen dari tarif batas atas, turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 50 persen.
Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi berkala atas komponen tarif penerbangan, menyusul penurunan rata-rata harga avtur nasional menjadi Rp21.892 per liter pada 1 Agustus 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2026 yang tercatat sebesar Rp29.116 per liter.
Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Meski batas maksimal diturunkan, pemerintah memberi fleksibilitas kepada maskapai untuk menetapkan tarif di bawah ambang batas sesuai strategi bisnis masing-masing.











Komentar ditutup.