Menu

Breaking News

News

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

badge-check

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen Perbesar


Penurunan harga avtur per 1 Agustus 2026 mendorong pemerintah menyesuaikan batas biaya tambahan.

MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menurunkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menetapkan besaran baru maksimal 30 persen dari tarif batas atas, turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 50 persen.

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi berkala atas komponen tarif penerbangan, menyusul penurunan rata-rata harga avtur nasional menjadi Rp21.892 per liter pada 1 Agustus 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2026 yang tercatat sebesar Rp29.116 per liter.

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Meski batas maksimal diturunkan, pemerintah memberi fleksibilitas kepada maskapai untuk menetapkan tarif di bawah ambang batas sesuai strategi bisnis masing-masing.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

7 Agu 2026 - 00:04 WIB

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan

6 Agu 2026 - 00:18 WIB

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan

MCSP-RBS: Pengawasan Berbasis Risiko Digencarkan di Kota Bekasi

6 Agu 2026 - 00:04 WIB

MCSP-RBS: Pengawasan Berbasis Risiko Digencarkan di Kota Bekasi
Trending di News