MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menuntaskan penanganan perkara Kapal Tanker MT. Hasil GT.181. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, memberikan apresiasi kepada tim Pangkalan PLP Tanjung Priok. Menurutnya, keberhasilan ini bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di perairan Indonesia.
Proses hukum kini memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026.
“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas adalah kunci menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara,” tegas Triono.











