Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok bersama kejaksaan telah mengecek barang bukti pada Jumat (24/4). Kegiatan ini memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Operasi ini berawal dari patroli laut KPLP menggunakan Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani Capt. Luhut Marulitua Simanullang. Pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecekan barang bukti melibatkan Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, dan PPNS KPLP. Sinergi ini merupakan implementasi integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menegaskan komitmennya menegakkan hukum di perairan Indonesia secara profesional. Pihaknya siap melaksanakan Tahap II guna memberikan kepastian hukum hingga tahap penuntutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











