MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1) siang.
Kehadiran tim penyidik tersebut, menurut penjelasan resmi Kemenhut, bertujuan untuk melakukan pencocokan data. Fokusnya adalah pada perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada masa lalu, bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah proses asistensi dan konfirmasi data, bukan penggeledahan. Ia menyatakan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, dan penuh kooperasi.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Ristianto dalam keterangan persnya, Rabu.
Lebih lanjut, Kemenhut menyatakan apresiasi atas langkah-langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). Sinergi ini disebut sebagai bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Proses hukum ini digambarkan sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Cek Berita lain di Google News












