Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan sistem rujukan serta monitoring evaluasi program. Layanan visum et repertum dan pembiayaan kesehatan korban disediakan secara terpusat. “Korban tak perlu lagi berpindah-pindah tempat,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, Kamis (4/6).
Fasilitas Lengkap di 75 Lokasi
Ketersediaan layanan kesehatan bagi korban kekerasan di DKI disebut telah mencapai 100 persen. Fasilitas itu tersebar di 31 rumah sakit dan 44 puskesmas. Proporsi pemberian layanan kesehatan korban perempuan tercatat 31,12 persen, sementara anak mencapai 36,73 persen.
Sistem Baru Hapus Beban Korban
Penandatanganan SKB dilakukan oleh delapan lembaga termasuk Kemensos, Kemkominfo, dan Kepolisian. Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan kesiapan penuh menjalankan program percontohan ini. Sistem lama yang memaksa korban berpindah instansi dihapus demi mencegah reviktimisasi. (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











