Menu

Mode Gelap
Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap Wagub Rano Karno Dorong Ruang Publik Inklusif di Tengah Tantangan Reformasi Target Emas di Nagoya, Dua Pendekar Wushu Siap Ukir Sejarah Baru

News

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap

badge-check

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap Perbesar


Anggaran Rp2,22 Triliun Siap Bangun 7.952 Unit, Legalitas Tanah Jadi Kunci

MATRASNEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bergerak proaktif menuntaskan kesiapan lahan. Langkah ini krusial guna mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi. Kepastian lokasi, legalitas tanah, serta ketersediaan infrastruktur dasar menjadi faktor penting agar masyarakat terdampak segera memperoleh hunian yang aman dan layak.

Kesiapan lahan menjadi syarat utama pembangunan huntap eksitu komunal yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pada 2026, kementerian tersebut memperoleh anggaran Rp2,22 triliun untuk membangun huntap komunal beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum di dalamnya. Kementerian PKP menargetkan pembangunan 7.952 unit huntap pada tahun ini. Lahan pembangunan telah dipetakan di 54 lokasi dengan luas keseluruhan 198,21 hektare dan daya tampung 7.973 unit. Survei lapangan dan kajian teknis terhadap lokasi tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Menteri PKP Maruarar Sirait secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah terdampak segera memastikan lahan huntap komunal siap sebelum pembangunan fisik dimulai. Ia mengingatkan, percepatan pengadaan harus diimbangi dengan penyelesaian status tanah agar pekerjaan yang sudah ditenderkan tidak tertunda akibat persoalan di luar kewenangan kementeriannya.

“Jangan sampai ini sudah tender, tetapi tanah dan lokasinya bukan kewenangan kami. Mohon pemerintah daerah segera menyelesaikan urusan tanahnya dan memastikan lahannya kondusif,” ujar Maruarar dalam Rapat Koordinasi di Posko Nasional Satgas PRR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Janji Wali Kota Bekasi Kanopi dan Eskalator Segera Hadir di Pasar Baru

22 Juli 2026 - 00:02 WIB

Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan

21 Juli 2026 - 00:07 WIB

Atlet Berprestasi Internasional Gagal Tembus SMA Negeri

21 Juli 2026 - 00:04 WIB

DPRD Awasi Langsung Serah Terima Sertifikat PTSL di Jakarta Timur

20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Trending di News