Menu

Breaking News

News

Kemenkes Pastikan 120.000 Pasien Nonaktif Segera Aktifkan Secara Otomatis

badge-check

FOTO: Tanah Papua tengah menghadapi darurat tenaga medis spesialis Perbesar

FOTO: Tanah Papua tengah menghadapi darurat tenaga medis spesialis

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan 120.000 pasien penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) segera direaktivasi secara otomatis. Kebijakan ini diambil dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama masa transisi verifikasi ulang data kepesertaan.

“Langkah diambil agar pelayanan bagi pasien berisiko tinggi tidak terhenti meski terjadi penyesuaian data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menkes menegaskan penyakit katastrofik membutuhkan terapi berkelanjutan. Dari total 120.000 pasien terdampak, sekitar 20.000 merupakan penderita gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah. Selain itu, terdapat puluhan ribu pasien jantung, stroke, kanker, dan anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan pengobatan rutin.

“Penyakit katastrofik itu artinya kalau dihentikan sehari, seminggu, atau sebulan, konsekuensinya bisa nyawa,” tegasnya.

Kemenkes telah menerbitkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien meskipun status administrasi sedang dalam penyesuaian. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat penerbitan keputusan reaktivasi demi kepastian pembayaran klaim rumah sakit dari BPJS Kesehatan.

Reaktivasi ini merupakan bagian dari verifikasi dan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perubahan status desil. Hasil pemutakhiran data menunjukkan masih terdapat 1.824 peserta dari desil terkaya (Desil 10) yang tercatat sebagai penerima bantuan.

“Padahal kuota PBI dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa. Jika kelompok mampu tetap masuk, masyarakat yang benar-benar tidak mampu berpotensi kehilangan haknya,” ungkap Menkes.

Pemerintah menetapkan masa transisi tiga bulan untuk proses verifikasi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan. BPJS Kesehatan diberi waktu mengomunikasikan perubahan data sebelum kebijakan diberlakukan penuh.

Dengan tiga kebijakan utama reaktivasi pasien katastrofik, rekonsiliasi data PBI, dan penguatan masa transisi pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

9 Sep 2026 - 00:04 WIB

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

8 Sep 2026 - 00:01 WIB

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

7 Sep 2026 - 00:05 WIB

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total
Trending di News