Kemkominfo Proyeksikan Perpres AI Rampung September 2025

oleh -
Komdigi 527
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memproyeksikan regulasi terkait penggunaan kecerdasan artifisial (AI) akan selesai dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada September 2025.

Penyusunan regulasi ini masih dalam proses dan akan melalui beberapa tahapan, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa draf regulasi diharapkan selesai pada akhir Juli 2025, dilanjutkan dengan diskusi mendalam pada Agustus sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Perpres.

“Kita harapkan September sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk Perpres,” ujar Nezar usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia, sekaligus memastikan teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.