Pelatihan ini menjadi langkah strategis mempersiapkan sumber daya manusia sebelum pemerintah menyalurkan program BSPS. Dengan bertambahnya tenaga kerja kompeten di bidang aplikasi baja ringan, pelaksanaan bantuan rumah swadaya diharapkan berjalan lebih efektif.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Prioyono, memaparkan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi.
“Kami hadir bersama Komisi V DPR RI untuk menjalankan amanat undang-undang, memberikan pembekalan sekaligus uji sertifikasi kepada masyarakat di Bekasi,” ujar Prioyono.

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh materi teknis tetapi juga berkesempatan mengikuti proses sertifikasi kompetensi. Prioyono berharap semakin banyak tenaga kerja konstruksi di Kota Bekasi yang memiliki keterampilan dan sertifikat resmi sehingga kualitas pembangunan meningkat sekaligus membuka peluang kerja lebih luas.
Data menunjukkan dari sekitar 8,2 juta tenaga kerja konstruksi di Indonesia, baru 629.622 orang yang telah mengantongi sertifikat kompetensi atau belum mencapai 10 persen. Angka ini menjadi ironi mengingat kontribusi sektor konstruksi mencapai 9,81 persen terhadap produk domestik bruto nasional.
Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi melalui berbagai program pelatihan dan kolaborasi dengan daerah.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.