MatrasNews, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memberlakukan pembekuan sementara terhadap penggunaan sirine dan rotator dalam kegiatan pengawalan. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat, khususnya suara generasi muda yang viral di media sosial, yang mengkritik dan mengupayakan penghentian penggunaan perangkat tersebut.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Agus.
Agus mengapresiasi masukan dari publik tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang positif bagi evaluasi internal institusinya. Meski terdapat aturan yang mengatur penggunaan sirine, termasuk bunyi ‘tot-tot’, ia memutuskan untuk mengevaluasi dan membekukannya sementara waktu.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujar Agus.
Kebijakan ini menandai langkah konkret Polri dalam mendengarkan keluhan warga kota mengenai kebisingan dan potensi penyalahgunaan sirine dalam operasional pengawalan lalu lintas.











