Menu

Mode Gelap
Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

News

Korupsi Rp 4,7 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

badge-check


					Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Perbesar

Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Matras New, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni Mantan Kadispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ, mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, proses hukum kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga dengan anggaran senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD tahap I. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

“Dalam proses pengadaan, ditemukan adanya mark-up harga dan penggelembungan biaya melalui invoice yang tidak sesuai dengan harga riil,” ujar Haryono. Penyidik juga menemukan peran AZ yang diduga mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang serta menerima sejumlah fee dari praktik korupsi ini.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju. Semua barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan.

Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum baru.

“Kami akan bertindak objektif. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati hasil dari perbuatan ini, mereka akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Ryan.”

Baca Lainnya

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Trending di News