Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness”

News

Korupsi Rp 4,7 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

badge-check


					Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Perbesar

Foto : Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Matras New, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni Mantan Kadispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ, mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, proses hukum kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga dengan anggaran senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD tahap I. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

“Dalam proses pengadaan, ditemukan adanya mark-up harga dan penggelembungan biaya melalui invoice yang tidak sesuai dengan harga riil,” ujar Haryono. Penyidik juga menemukan peran AZ yang diduga mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang serta menerima sejumlah fee dari praktik korupsi ini.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju. Semua barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan.

Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum baru.

“Kami akan bertindak objektif. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati hasil dari perbuatan ini, mereka akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Ryan.”

Baca Lainnya

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

11 Februari 2026 - 03:05 WIB

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

11 Februari 2026 - 02:13 WIB

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital
Trending di News
error: Matras News