MatrasNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2013–2020. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan memperkuat penegakan hukum di sektor energi nasional.
Keduanya adalah HK (Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014) dan YA (Senior Vice President Gas & Power 2013–2014 dan Direktur Gas 2015–2018). HK ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi), sementara YA ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan berlaku 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari pembelian LNG impor senilai USD 12 miliar dari Corpus Christi Liquefaction (AS) melalui kontrak jangka panjang 20 tahun (2019–2039). GKK alias KA (Dirut Pertamina 2011–2014) juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Menurut KPK, HK dan YA menyetujui pembelian tanpa analisis ekonomi-teknis memadai, kontrak back-to-back, atau rekomendasi Kementerian ESDM. Keputusan ini juga tidak melalui RUPS dan Komisaris Pertamina, mengakibatkan oversupply LNG dan kerugian negara USD 113,8 juta (sementara).
KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran prosedur, termasuk dalam penandatanganan kontrak di AS.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Langkah ini bagian dari reformasi tata kelola energi guna mencegah kerugian negara di transaksi strategis.









