Matras News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersepakat untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) nasional guna meningkatkan sinergi dan kerja sama menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam acara peluncuran “Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024” di Jakarta pada, Senin 26 Agustus 2024.
“Kami (KPU) sudah bertemu dengan Ketua Bawaslu, Mas Bagja, dan telah bersepakat untuk mengadakan pertemuan atau rakor bersama. Sekarang tinggal menentukan waktunya,” ujar Afifuddin yang biasa disapa Afif.
Afif menyatakan bahwa melalui rakor bersama ini, KPU dan Bawaslu dapat menjalin komunikasi yang lebih intens dalam rangka mengawal Pilkada serentak. Semakin sering berkomunikasi, menurut Afif, maka potensi kesalahpahaman dalam proses penyelenggaraan Pilkada akan semakin kecil.
“Semakin sering kita berkomunikasi, maka potensi kesalahpahaman akan semakin kecil. Namun, jika komunikasi jarang dilakukan, maka salah paham atau pemahaman yang keliru akan lebih mungkin terjadi,” tambah Afif.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menegaskan bahwa rakor bersama dengan KPU se-Indonesia telah disepakati. Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti penentuan waktu, tempat, dan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.
“Karena mengumpulkan 20 ribu penyelenggara bisa membuat kantor-kantor kosong. Padahal, para penyelenggara bertanggung jawab atas pengawasan seluruh tahapan Pilkada,” ujar Bagja.
Bagja juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta aparat keamanan lainnya, terkait hasil pemetaan kerawanan Pilkada.
Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap segala potensi yang dapat mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.
Bagja mengungkapkan bahwa ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24—26 Agustus 2024: Pengumuman.
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024 Penetapan pasangan calon.
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November—16 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.











